Dalam rangka mewujudkan Pelaksanaan Pelayanan yang Ramah bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama No : 2078/DjA/HK.00/SL/8/2022, Pengadilan Agama Pematang Siantar berinovasi menciptakan Layanan Antrean Sidang Prioritas Kelompok Rentan Digital (ASPri KeRen Digital). Layanan ini merupakan sebuah inovasi layanan yang dapat digunakan oleh para pencari keadilan kelompok rentan dan penyandang disabilitas untuk mendapatkan nomor antrean sidang tanpa harus datang secara langsung ke Pengadilan Agama Pematang Siantar. Inovasi layanan antrean prioritas digital ini diharapkan dapat mempermudah akses terhadap keadilan bagi para pencari keadilan kelompok rentan dan penyandang disabilitas di Pengadilan Agama Pematang Siantar.

 

 

 

  • muliadin.png
  • pelantikan_ketua_baru.png
  • ucapan_pelantikan_bu_asri.png
  • rizfan_hakim_stabat.png
  • Ucapan_Kak_Renny.png
  • Ucapan_Pak_Idrus.png