
Pematangsiantar – Berdasarkan Surat Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Nomor 733/BSDK/DL1.6/VI/2026 , Panitera Pengadilan Agama (PA) Pematangsiantar, Bapak Rivi Hamdani Lubis, S.H.I., M.H., resmi dipanggil sebagai salah satu peserta tambahan dalam Pelatihan Teknis Yudisial Panitera Pengganti Peradilan Agama Seluruh Indonesia.
Kegiatan yang diikuti oleh total 40 peserta dari berbagai satuan kerja di Indonesia ini diselenggarakan oleh Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI. Diklat ini mengusung metode blended learning yang memadukan pembelajaran mandiri secara daring (e-learning) dan pembelajaran tatap muka secara klasikal.
Dua Tahapan Pembelajaran Komprehensif
Untuk memastikan penyerapan materi yang optimal tanpa mengganggu jalannya pelayanan publik secara berkepanjangan, pelatihan dibagi menjadi dua tahapan utama:
-
Tahap I (Mandiri E-learning): Telah dilaksanakan pada tanggal 3 s.d. 5 Juni 2026 melalui platform Learning Management System (LMS) Mahkamah Agung.
-
Tahap II (Klasikal/Tatap Muka): Berlangsung dari tanggal 7 s.d. 13 Juni 2026 bertempat di Kampus Pusdiklat Mahkamah Agung RI (Mahkamah Agung Corporate University), Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Penajaman Materi Kebijakan dan Teknis Yudisial
Selama masa diklat, para peserta dibekali dengan berbagai materi strategis guna menunjang tertib administrasi perkara di lingkungan peradilan, antara lain:
-
Kebijakan Mahkamah Agung RI terkait Administrasi Kepaniteraan.
-
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Aparatur Peradilan.
-
Hukum Acara Elektronik (E-Court dan E-Litigasi) serta pendalaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
-
Teknik pembuatan Berita Acara Sidang (BAS) dan Minutasi Berkas Perkara yang akurat.
-
Bedah kasus, Ujian Komprehensif, hingga Post-Test untuk mengukur capaian kompetensi peserta.
Komitmen Integritas dan Kepatuhan Kode Etik
Keikutsertaan dalam diklat ini merupakan implementasi nyata dari Memorandum Ketua Kamar Pembinaan MA RI mengenai revitalisasi penyelenggaraan diklat. Setiap aparatur peradilan diwajibkan untuk senantiasa menjaga mutu pekerjaan serta meningkatkan pengetahuan secara berkelanjutan demi mewujudkan pelayanan yang profesional dan akuntabel.
Selain itu, sejalan dengan komitmen pembangunan Zona Integritas, Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan MA RI secara tegas mengumumkan bahwa seluruh rangkaian pelayanan diklat ini memegang teguh prinsip Zero Gratifikasi. Penyelenggara tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun, baik kepada perorangan maupun lembaga, demi menjaga kemandirian dan integritas lembaga peradilan.
Dengan partisipasi aktif dalam pelatihan tingkat nasional ini, PA Pematangsiantar terus berkomitmen mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia secara berkala demi tercapainya pelayanan prima yang berorientasi pada keterbukaan dan kepatuhan hukum.
_TIM IT PENGADILAN AGAMA PEMATANGSIANTAR_