Pengadilan Agama Pematangsiantar telah melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Agama Pematangsiantar pada hari Selasa, 21 Januari 2025, bertempat di Kantor Kementerian Agama Pematangsiantar. Adapun fokus dari MoU tersebut ialah Mekanisme Pelaksanaan Putusan Pengedilan Agama dalam Pemenuhan Hak Istri dan Anak Pasca Perceraian.
Penandatanganan MoU ini dilakukan sebagai upaya bersama dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak terkhusus dalam hal pemenuhan hak-hak pasca perceraian. Selain itu MoU ini merupakan respons terhadap himbauan dari Direktur Jenderal Peradilan Agama atas implementasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian.
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Plh. Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Ade Syafitri, S.Sy. dengan didampingi Panitera dan Sekretaris PA Pematangsiantar serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pematangsiantar Al Ahyu, M.A. yang didampingi Kepala Kantor Urusan Agama Se-Kota Pematangsiantar serta Kepala Seksi Bimas Islam.
Tim IT PA Pematangsiantar