Hakim Pengadilan Agama Pematang Siantar, Yulis Edward, S.H.I. memberikan bimbingan kepada mahasiswa magang STAI di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pematang Siantar pada Jumat, 17 Januari 2025. Bimbingan hari ini membahas mengenai kewenangan peradilan agama.
Ibu Ade selaku Hakim Pengadilan Agama Pematang Siantar menjelaskan 13 kewenangan peradilan agama dengan detail. Beliau juga memberitahu mengenai undang-undang peradilan agama yang tertera pada Perubahan Undang-Undang No 7 tahun 1989 menjadi Undang-Undang No 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Selain itu Ibu Hakim bersama dengan mahasiswa magang melakukan diskusi mengenai perkara-perkara apa saja yang bisa dijadikan skripsi. Selanjutnya, Ibu Ade menanyakan kepada mereka apa saja masalah dan kendala yang dialami oleh para mahasiswa saat melakukan magang di Pengadilan Agama Pematang Siantar. Sebelum mengakhiri bimbingan pada sore ini, beliau memberikan tugas kepada para mahasiswa magang mengenai hukum acara di peradilan. Hal tersebut agar para mahasiswa dapat mempelajari lebih lanjut tentang hukum acara sebelum melakukan sidang semu.
Tim IT PA Pematangsiantar